PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 95
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, keamanan dan pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.
