PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 947
BAB 17 — PUSAT PELAYANAN ADVOKASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: e. pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan ketatausahaan Pusat.
