Pasal 948
BAB 17 — PUSAT PELAYANAN ADVOKASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Bidang Advokasi Perjanjian Perdagangan Internasional; b. Bidang Advokasi Implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional; c. Subbagian Tata Usaha. a. pelaksanaan analisis, penelaahan yuridis, dan advokasi dalam rangka negosiasi, kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional; b. pelaksanaan analisis, penelaahan yuridis, dan advokasi implementasi perjanjian dan penanganan sengketa perdagangan internasional; c. pemberian pertimbangan yuridis dalam perumusan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; d. penyiapan analisis dan penelaahan kesesuaian kebijakan nasional dan mitra dagang dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; dan
