PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 934
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Bidang Pemberitaan dan Publikasi terdiri atas:
a. Subbidang Media Massa; dan b. Subbidang Analisis Berita dan Publikasi.
