PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 935
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
(1) Subbidang Media Massa mempunyai tugas melakukan urusan pemberitaan dan hubungan media massa.
(2) Subbidang Analisis Berita dan Publikasi mempunyai tugas melakukan urusan analisis berita dan pendapat umum, dan publikasi.
