PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 933
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Bidang Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemberitaan dan hubungan media massa; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan analisis berita dan pendapat umum; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan publikasi.
