PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 932
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Bidang Media Massa dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan urusan media massa, analisis berita dan pendapat umum, dan publikasi.
