PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 919
BAB 15 — PUSAT HARMONISASI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bidang Harmonisasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan berjangka komoditi, standardisasi dan perlindungan konsumen, dan penunjang.
