PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 920
BAB 15 — PUSAT HARMONISASI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919, Bidang Harmonisasi II menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan dalam negeri; b. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen dan perdagangan berjangka komoditi; dan c. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang sekretariat jenderal, badan pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan dan inspektorat jenderal.
