PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 918
BAB 15 — PUSAT HARMONISASI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Perdagangan Luar Negeri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan luar negeri dan bidang pengembangan ekspor nasional.
(2) Subbidang Perdagangan Luar Negeri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang kerjasama perdagangan internasional dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
