PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 912
BAB 15 — PUSAT HARMONISASI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan, serta pemantauan proses manajemen kinerja unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
