PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 913
BAB 15 — PUSAT HARMONISASI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan; b. pemantauan pelaksanaan instruksi dan kebijakan khusus menteri; c. penyiapan pemantauan proses manajemen kinerja unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
