PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 911
BAB 15 — PUSAT HARMONISASI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
(1) Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala.
