PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 896
BAB 14 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Pusdiklat Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai dan sumber daya manusia sektor perdagangan.
