PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 897
BAB 14 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Pusdiklat Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pegawai dan sumber daya manusia sektor perdagangan; b. pengembangan tenaga kependidikan, sistem dan tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. kerja sama pendidikan dan pelatihan; d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
