PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 895
BAB 14 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan selanjutnya disebut Pusdiklat Perdagangan adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusdiklat Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala.
