Pasal 894
BAB 13 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah kebijakan perdagangan luar negeri dan pengembangan kawasan ekonomi khusus.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah diplomasi perdagangan.
(3) Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah pemberdayaan usaha dagang mikro kecil dan menengah dan promosi ekspor.
(4) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah manajemen.
