PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 893
BAB 13 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus; b. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan; c. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro, Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor; dan d. Staf Ahli Bidang Manajemen.
(2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
