PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 839
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Bagian Pelanggaran Administratif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang dilakukan oleh penyelenggara, pelaku pasar dan penunjang.
