Pasal 840
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Bagian Pelanggaran Administratif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta; dan b. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
