PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 838
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengkajian dan penyusunan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum dan dokumentasi hukum di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(2) Subbagian Konsultasi Hukum, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan laporan pengaduan, penyediaan sarana penyelesaian perselisihan, litigasi, dan asistensi hukum serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
