PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 828
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, kerjasama baik di dalam maupun di luar negeri, penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan sumberdaya manusia pelaku usaha Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa melalui pendidikan dan pelatihan.
