PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 827
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai Badan.
(2) Subbagian Perlengkapan, mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan serta rumah tangga Badan.
(3) Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.
