PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 829
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828, Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyebaran informasi, publikasi dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan urusan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri; c. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan pelaku usaha melalui pendidikan dan pelatihan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
