PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 711
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana; dan b. Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Umum.
