PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 710
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian dan tata laksana Inspektorat Jenderal; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat- menyurat, dokumentasi dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
