PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 709
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, surat- menyurat, dokumentasi dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
