PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 708
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, II dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); dan
(2) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat III, IV, Pengawasan Masyarakat (Wasmas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
