PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 707
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I; dan b. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II.
