PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 706
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
d. penyiapan bahan analisis, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan; dan e. penyiapan bahan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
