PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 705
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
