PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 704
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal serta tindak lanjut dan rekomendasi kepada pimpinan.
