PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 712
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, cuti, kepangkatan, usul pemberhentian, mutasi, pensiun dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Umum mempunyai tugas melakukan
urusan, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan barang milik negara, surat-menyurat, dokumentasi, kearsipan dan perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal.
