PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 701
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan análisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan dan laporan Inspektorat Jenderal, serta tindak lanjut dan penyampaian rekomendasi kepada pimpinan.
