PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 702
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan; dan b. penyiapan bahan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal serta tindak lanjut dan penyampaian rekomendasi kepada pimpinan.
