PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 700
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan penyusunan data, serta evaluasi di lingkungan Inspektorat I dan II.
(2) Subbagian Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan penyusunan data, serta evaluasi di lingkungan Inspektorat III dan IV.
