PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 697
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi.
