PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 698
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bagian Program menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data ; dan c. penyiapan evaluasi.
