PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai; b. penyiapan bahan koordinasi pengembangan pegawai; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional.
