PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 405
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah terdiri atas :
a. Seksi Barang Kimia dan Bahan Berbahaya; dan b. Seksi Barang Tambang dan Limbah.
