PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 404
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang barang kimia, tambang, dan limbah; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang barang kimia, tambang, dan limbah; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang kimia, tambang, dan limbah;
