PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 406
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Barang Kimia dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang kimia dan bahan berbahaya.
(2) Seksi Barang Berbahaya dan Limbah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang tambang dan limbah.
