PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 392
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
