PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 391
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
