PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perdagangan di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
