PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
