Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Wakil Menteri Perdagangan; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; d. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; e. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; f. Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional; g. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan; j. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus; l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan;
m. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor; dan n. Staf Ahli Bidang Manajemen.
