PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 276
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Subdirektorat Pengawasan Produk Pertambangan dan Aneka Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan barang produk pertambangan dan aneka industri.
