PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 277
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Pengawasan Barang Produk Pertambangan dan Aneka Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri; dan c. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri.
