PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 275
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Produk Pertambangan dan Aneka Industri; b. Subdirektorat Pengawasan Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan; c. Subdirektorat Pengawasan Jasa; d. Subdirektorat Bimbingan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); e. Subdirektorat Kerja Sama; dan f. Subbagian Tata Usaha;
